Rabu, 29 Desember 2010


Corporate Social Responsibility :
Tinjauan Teoritis dan Permasalahannya

Perjalanan panjang CSR ditempuh sejak 12 Oktober 2005, yaitu pada saat pemerintah menyampaikan RUU PT kepada DPR. Lalu pada sidang paripurna tanggal 22 november 2005 DPR mengesahkan pembentukan  Pansus RUU PT.Tanggal 16 Juli 2007 DPR menyelesaikan RUU PT termasuk pasal 14 tentang kewajiban CSR bagi seluruh perusahan. Namun pada tanggal 17 Juli 2007 sidang paripurna gagal menegsahkan UU PT karena masih adanya perbedaan pendapat soal kewajiban CSR yang dicantumkan di pasal 74 bagi perusahaan.
Terjadi pro dan kontra mengenai perlu tidaknya mewajibkan CSR. Sebagian  berpendapat bahwa CSR diperlukan karena jika tidak diatur perusahaan akan cenderung abai menjalankan tanggung jawab sosialnya.Sebaliknya pertentangan menganggap CSR seharusnya berifat sukarela.
Melalui banyak pertimbangan pada tangal 19 Juli 2007 Pemerintah dan DPR sepakat bahwa CSR hanya wajib bagi perusahan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Pada tanggal 20 Juli 2007 sepuluh fraksi telah mengesahkan UU PT yang terdiri dari14 bab dan 161pasal.Termasuk pasal 74.
Selanjutnya timbul pertanyaan terkait UU PT hanya dialamtkan kepada perusahaan SDA.Seharusnya CSR adalah kewajban seluruh perusahaan. Menurut Mohamad Akil Mochtar , ketua panitian khusus UU PT pengertian terkait SDA harus dilihat dari kontes yang lebih luas .’’Kita jangan hanya meihat dari sisi core business perusahaan. Rumah sakit un karena menghasilkan limbah wajib menjalankan CSR.
Karena itu sleanjutnya harus dimengerti dan disamakan presepsi mengenai hakikat CSR. Berikut beberapa pengertian mengenai CSR :
1.                  Komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk memberi kepedulian, melaksanakan kewajiban social, melakukan program kesejahteraan social dan menjaga keseimbangan ekosistem disekelilingnya. (Departemen Sosial RI, 2007)
2.                  Komitmen bisnis yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokan dan masyarakat luas pada umumnya. (World Business Council for Sustainable Development)
3.                  Tanggung jawab perusahan untuk menyesuaikan diri terhadap ebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, soisal dan lingkungan, disamping ekonomi. (Pertamina,2004)
Dari beragam pengertian tentang CSR dapat ditark kesamaan yaitu CSR tidak bias terlepas dari kepentingan shareholder dan stakeholder perusahaan. Yaitu pemilik perusahaan, karyawan, masyarakat,Negara dan lingkungan.Konsep tersebut diterjemahkan oleh John Elingkton sebagai triple bottom line yaitu Profit,People, dan Planet. Tujuan CSR adalah mampu meningkatkan laba perusahan, menyejahterakan karyawan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Pendekatan tersebut mengarahkan CSR kepada praktik good corporate governance, antara lain, mewajibkan perusahan memenuhi hak-hak konsumen,anti penyuapan aparat, memenuhi kewajiban pajak, dan taat pada hukum. Sehingga dengan kata lain perusahaan wajib mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.Melalui pelaksanaan program CSR memberi kesempatan bagi perusahaan untuk meninggalkan warisan yang berharga bagi generasi selanjutnya.
Noke Kiroyan ,ketua Indnesia Business Link mengatakan kini modal utama bagi dunia usaha bukan lagi uang, tetapi juga hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.
Dilihat dari pernyataan tersebut CSR justru berarti kesempatan yang harus digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan demi menjaga kelangsungan perusahan tersebut. CSR dapat digunakan sebagai sebuah alat untung bersaing dengan competitor. Perusahaan harus menepatkan CSR sebagai kesempatan bukanlah sebagai beban. Tetapi perlu diperhatikan praktik tersebut bukan hanya mencari untung untuk perusahaan tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan social masyarakat. CSR juga harus dilihat sebagai wujud tanggung jawab horizontal perusahaan berupa kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya.        
Salah satu alat menjalankan CSR adalah community development. Maksudnya adalah perusahan bertanggung jawab pada masyarakat sekitarnya terganung dari skala perusahan tersebut contohnya Semen Gresik artinya tanggung jawab utamana berada di wiliayah Gresik.
Perusahan kelas ukm pun wajib menjalankan kewajiban CSRnya .wujudnya bias bermacam-macam seperti memperbaiki rumah ibadah atau jalan di dekat perusahaan.
Mazhab CSR
Mazhab Ekologi adalah mazhab yang berkeyakinan bahwa perusahan tak perlu berhitung tentang besarnya biaya atau kemana dana CSR dikeluarkan. Aktivitas kelompok ekologi mengenal istilah Charity. Yaitu membantu tanpa pandang bulu. Namun, model charity memiliki kelemahan terutama jika pemberian etrsebut tidak dikontrol pemakaiannya.
Selain itu adalah mazhab positioning yang berpandangan bahwa CSR seharusnya memiliki kaitan dengan positioning bisnis perusahaan .
CSR pada BUMN
CSR yang diterapkan oleh BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Seperti yang dikatakan oleh             Milton Friedman, satu–satunya tanggung jawab perusahaan adalah menciptakan laba. Dalam bahasa ekonomi yaitu bagaimana perusahaan sebagai agen ekonomi menciptakan nilai tambah dalm proses penciptaan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Esensi sejatinya adalah membuat perusahaan efisien,memiliki daya saing tinggi, mampu menciptakan nilai tambah, dan dapat menyediakan produkdan layanan yang terjangkau masyarakat. Tanggung jawab utamanya BUMN menjadi perusahaan yang sehat dan efisien.
Tujuan PKBL adalah agar pemanfaatan CSR BUMN lebih tertata dan dapat mencapai sasaran. Aktivitas PKBL sebagai kebutuhan untuk mengelola hubungan dengan seluruh stakeholders.Selain itu agar dana PKBL dapat dipertanggung jawabkan.
Subtansi program bina lingkungan adalah membantu memberdayaka kondisi social masyarakat,misalnya, sumbangan untuk korban bencana alam, bantuan pendidikan dan peatihan, pembangunan rumah ibadah, dan seumbangan untuk pelestarian lingkungan.


Adopsi Desa Miskin Sebagai Alternatif Corporate Social Responsibility (CSR)

Meskipun sudah 65 tahun merdeka, kemiskinan masih saja menjajah Indonesia. Tahun 2009, tercatat 13 % penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan (BPS). Dari angka tersebut, lebih dari separuhnya merupakan penduduk desa. Di sebagian wilayah di Indonesia, utamanya bagian tengah dan timur, jumlah penduduk miskin tersebut terkonsentrasi di desa-desa miskin, yang ironisnya, merupakan mayoritas dari total jumlah desa yang ada.
Ilustrasi di atas tentu saja menyiratkan perlunya sebuah gerakan nasional pemberantasan kemiskinan yang efektif, berkelanjutan, dan  bersifat massal. Harus diakui memang, sebenarnya pemerintah pun sudah mempunyai berbagai program yang dimaksudkan untuk itu seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT), Jaringan Pengaman Sosial (JPS), dan BLT. Namun, karena kapasitas dan sumber daya yang terbatas, program-program itu pun akhirnya terbengkalai, bahkan harus berhenti di tengah jalan.
Dengan lanskap permasalahan yang seperti itu, wacana Adopsi Desa Miskin (ADM) menjadi layak untuk diperbincangkan lebih lanjut. Konsep pemberantasan kemiskinan yang dikembangkan oleh Universitas Nasional dan Departemen Sosial (Depsos) itu, pada dasarnya, mempunyai cara kerja yang identik dengan adopsi anak. Desa miskin akan diadopsi untuk kemudian dipenuhi kebutuhannya.
Meskipun secara konsep sudah matang, program ADM masih belum cukup populer di tengah masyarakat. Tantangan pertama untuk menerapkan program ADM adalah untuk menjadikannya sebagai sebuah gerakan nasional. Oleh karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi dan promosi pemerintah mengenai program ADM ini. Tantangan kedua adalah harus segara disusunnya modul-modul operasional yang memadai. Harus dirinci secara jelas, bagaimana program ini seharusnya dikerjakan, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di kemudian hari.
Tantangan ketiga, pemerintah, dalam hal ini Depsos harus segera mengerahkan sumber dayanya guna menyukseskan program tersebut. Depsos perlu menjajaki kerja sama dengan pihak swasta agar program ADM bisa menjadi rencana kerja mereka.

Adopsi Desa Miskin sebagai Corporate Social Responsibility

Semenjak dikonsepsikan, program Adopsi Desa Miskin (ADM) memang tidak dirancang untuk pemerintah, melainkan untuk pihak swasta, melalui corporate social responsibility (CSR). Terkait CSR, ada empat model ADM yang bisa dijalankan. Pertama, model langsung. Dalam model ini, perusahan menyisikan sejumlah anggarannya untuk mengangkat suatu desa.
            Kedua, model yayasan. ADM dijalankan melalui yayasan yang didirikan oleh perusahaan terkait. Bedanya dengan model pertama, meski sama-sama milik perusahaan, secara administrative yayasan terpisah dari perusahaan. Dalam organisasi, laporan keuangan, hingga kebijakan yayasan tersebut bersifat otonom.Ketiga, bermitra dengan LSM atau pihak lain. Model ini bisa dikatakan lebih mudah daripada yang lain, karena perusahaan tidak perlu repot-repot melakukan assessment, monitor, evaluasi, merancang program, dan sebagainya. Perusahaan hanya menyediakan anggaran, sedangkan eksekusinya diserahkan kepada mitra. Tentu saja, model ini memerlukan akuntabilitas dari kedua belah pihak.
            Terakhir, model konsorsium. Beberapa perusahaan bergabung dalam suatu konsorsium dan mengadopsi satu desa. Jadi, di sini desa mempunyai beberapa ‘bapak angkat’ yang akan membantu pemberdayaannya. Idealnya, perusahaan yang bergabung dalam konsorsium itu berkiprah di bidang yang berbeda, agar dapat memberikan bantuan yang saling melengkapi.
             Salah satu dampak negatif ADM yang perlu diadopsi adalah terjadinya konflik horizontal antar desa yang diadopsi dengan desa tetangga. Desa yang tidak diadopsi ditakutkan akan mengalami kecemburuan pada desa yang diadopsi. Namun, dampak negatif ini bisa diantisipasi dengan cara, perusahaan mengaitkan ADM sebagai CSR perusahaan dan menjadikannya sebagai salah satu visi perusahaan. Jadi, ADM terintegrasi dengan rencana dan strategi jangka panjang tersebut.
            Pada akhirnya, upaya pengentasan kemiskinan tetaplah tidak dapat dipikul sendiri oleh pemerintah. Segenap elemen masyarakat harus bahu-membahu dalam hal ini. Program ADM diprediksikan dapat mengentaskan kemiskinan denegan jalan yang partisipatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar